Beberapa waktu lalu, Polda metro jaya menerapkan sistem denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Hal tersebut tentunya berdampak kepada banyak kendaraan tua yang seringkali beroperasi di jalanan Ibukota.
Namun rupanya hal tersebut dirasa tidak efektif dikarenakan masih banyaknya kendaraan yang berpotensi tidak lolos uji emisi masih bisa lolos dari pengawasan petugas. Sehingga, Polda metro jaya memutuskan meniadakan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Sebagai gantinya, Polisi akan mengganti denda tilang emisi dengan himbauan agar pemilik kendaraan segera melakukan servis di bengkel andalannya.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis
Diketahui, penerapan denda tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diterapkan di beberapa ruas jalan sejak Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000 Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.