Perpres Kendaraan Listrik Direvisi, Mobil Listrik CBU Bakalan Kena Insentif

 

Sumber Gambar: Biro Pers Setpres

   Beberapa tahun belakangan ini. pemerintah memang sedang gencar-gencarnya memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang berminat untuk beralih menggunakan mobil listrik. Aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

    Salah satu isi perpres tersebut ialah membahas mengenai pemberian insentif terhadap pembelian kendaraan listrik yang dimana salah satu poinnya ialah mobil listrik mendapatkan insentif yang dapat meringankan harga pembelian kendaraan listrik. Namun diketahui kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik rakitan lokal dengan TKDN minimal sebesar 40 persen.

     Dikarenakan tujuan pembuatan kebijakan tersebut ialah untuk mempercepat peningkatan populasi kendaraan listrik di Indonesia, maka Presiden Joko Widodo memutuskan untuk merevisi kebijakan tersebut melalui Perpes No 79 tahun 2023 yang merevisi beberapa poin dari Perpres No 55 tahun 2019.

   Dengan adanya revisi kebijakan tersebut maka ada kemungkinan mobil listrik yang berstatus CBU juga akan ikut diguyur beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah demi menarik minat masyarakat lebih banyak lagi dalam meminang mobil listrik berdasarkan pernyataan dalam pasal 18 dalam peraturan presiden tersebut.

    Berdasarkan pasal 19A, insentif yang diberikan untuk mobil listrik CBU, berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

   Namun berdasarkan Pasal 12, disebutkan bahwa perusahaan industri yang mendapatkan insentif tersebut harus  menunjukkan komitmennya terhadap realisasi investasi dalam produksi mobil listrik di dalam negeri sebelum mereka dapat menerima insentif tersebut. Kuota akan diberikan oleh pemerintah hingga akhir tahun 2025 berdasarkan penilaian hasil pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan KBL berbasis baterai.

   Jika ada perusahaan yang melanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima. Pemberian sanksi akan diatur dalam peraturan menteri seperti tercantum pada Ayat 5.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama