Pertama Yang Dikelola Swasta, Hino Resmikan Fasilitas Uji KIR

Sumber Gambar: Marketeers

    Demi mendukung operasional kendaraan komersial, PT Hino Motor Sales Indonesia meresmikan fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang bisa digunakan untuk pengujian KIR kendaraan komersial. Fasilitas uji KIR tersebut sudah memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

    Fasilitas ini diklaim menjadi yang pertama dikelola oleh swasta dengan investasi sebesar Rp 10 Miliar dan berlokasi di Tangerang. Peralatan yang digunakan dalam pengujian KIR dalam fasilitas ini juga tergolong lengkap dan bersertifikasi.

 "Layanan uji berkala kendaraan bermotor milik HMSI, memiliki SDM Penguji berintegritas yang memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat, dan metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah ditambah dengan inspeksi standar APM Hino, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggung jawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi Hino" ungkap Irwan Supriyono, After Sales & Technical Director HMSI.

   Fasilitas Uji KIR yang dikelola oleh HMSI tidak hanya melayani kendaraan niaga lansiran Hino saja, namun juga dapat melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KWBU) merek apa saja. Oleh karena itu, fasilitas ini terbuka untuk umum bagi para pemilik kendaraan niaga yang wajib uji, baik yang berdomisili di Kota Tangerang maupun menumpang uji dari seluruh Indonesia bisa melakukan uji KIR di fasilitas ini.

   Hino juga menawarkan tarif yang terjangkau untuk melakukan uji KIR terhadap satu unit kendaraan, yakni sebesar Rp275 ribu dengan proses uji yang memakan waktu estimasi selama 55 menit saja. Pendaftaran dan pemilihan jadwal uji bisa dilakukan secara daring sehingga dapat bebas antrean dan mengefisiensi waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan.

     Untuk saat ini fasilitas uji KIR milik Hino dapat melayani hingga 40 unit kendaraan setiap harinya. Kategori kendaraan yang bisa melakukan pengujian tergolong lengkap, mulai dari mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, hingga kereta tempelan.


Penulis: William Surjana

Editor: M Tegar Alhamsyah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama