Sudah Ada Korban Jiwa, Klakson Telolet Akhirnya Dibikin Ilegal

 

Sumber Gambar: Antara

       Demam klakson telolet yang seringkali dibunyikan oleh banyak bus Indonesia sepertinya akan lenyap sebentar lagi. Hal ini disebabkan karena mulai banyaknya masalah yang disebabkan oleh dimainkannya klakson berirama tersebut.

      Yang terbaru ialah adanya kabar salah satu penggemar klakson telolet yang masih dibawah umur yang tewas akibat terlindas bus yang sedang melewati jalanan di sekitaran Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu (17/3/2024) lalu.

      Insiden tersebut berawal dari penggemar dibawah umur tersebut yang meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet, namun sang sopir tidak melihat jika korban terlalu dekat dengan ban belakang bus dikarenakan posisi korban berada di bagian blindspot bus, hingga akhirnya korban pun terlindas.

   Dikarenakan fenomena trennya klakson telolet sudah memakan korban Jiwa, akhirnya Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) langsung bertindak tegas dengan mengeluarkan larangan untuk perusahaan otobus untuk memasang dan membunyikan klakson telolet di armada bus miliknya karena dinilai membahayakan operasional bus.

   Selain itu, Kakorlantas Polri juga telah mengedarkan surat telegram yang berisikan larangan penggunaan klakson telolet bagi setiap jenis kendaraan, termasuk bus. Sehingga, jika ada armada bus yang masih saja melanggar peraturan tersebut, maka siap-siap saja ada aparat dari kepolisian yang langsung bertindak dengan memberikan denda sekitar Rp 500.000.

      Fenomena klakson telolet selain menimbulkan kecelakaan, juga dapat menimbulkan polusi suara. Bahkan fenomena tersebut bisa disamakan dengan bunyi knalpot brong yang juga mengeluarkan suara yang sama kerasnya dengan klakson telolet karena menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 69 bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

    "Karena ketentuan (klakson) telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

      Adanya kebijakan pelarangan klakson telolet rupanya disambut baik oleh Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut semestinya muncul sejak lama dikarenakan membahayakan masyakakat.

      "Seharusnya sejak lama ini ditegaskan, fenomena klakson ini sendiri sempat jadi hal yang dianggap seru bahkan oleh menteri dilombakan," terang Kurnia.


Penulis: M Tegar Alhamsyah

Editor: Satwika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama