Sluk Bluk Oto - Demi menggenjot tingkat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, kementerian ESDM memberikan beberapa subsidi pada pembelian unit baru motor listrik rakitan lokal dan biaya konversi motor listrik di beberapa bengkel rekanan resmi yang ditunjuk oleh kementerian ESDM.
Meskipun program tersebut sudah berjalan beberapa lama, namun respon masyarakat terhadap pemberian insentif terhadap motor listrik kurang begitu memuaskan, terutama insentif terhadap konversi dari motor bensin ke motor listrik.
Dikutip dari CNN Indonesia, hanya 181 permohonan konversi motor listrik pada April-Desember 2023. Dari jumlah tersebut, hanya 145 unit yang telah menerima bantuan subsidi.
Alhasil, pemerintah memutuskan untuk menggratiskan biaya konversi motor bensin ke listrik mulai April 2024. Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 10 jutaan dari total biaya konversi motor bensin ke motor listrik.
"Kementerian ESDM saat ini mengundang semua pemilik kendaraan motor roda dua, itu akses ke websitenya ESDM, nanti kami konversi secara gratis," ujar Eniya Listiani selaku Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) ESDM
Menurut Eniya, konversi gratis tersebut merupakan bantuan dari program CSR. Dengan bantuan tersebut, masyarakat tidak lagi perlu mengeluarkan biaya lebih banyak, hanya perlu menyiapkan motor lamanya untuk dikonversi.
"Sebetulnya, selisih dari bantuan Rp10 juta itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh program CSR juga, sehingga bisa gratis," ucapnya.
Eniya juga menambahkan bahwa pihak kementerian juga mengajak beberapa pelaku usaha yang ingin memberi dukungan dalam meningkatkan tingkat konversi dari motor bensin ke motor listrik guna memberikan CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan).
Bagi yang berminat untuk melakukan konversi gratis ini, masyarakat bisa melakukannya di beberapa bengkel rekanan resmi kementerian ESDM dan mengetahui informasi mengenai instruksi pendaftaranya di link berikut: ebtke.esdm.go.id/konversi
Penulis: M Tegar Alhamsyah
Editor: Satwika