Resmi Dirilis, Ini Perbedaan SIM C Dengan SIM C1

Sumber Gambar: Detik

Sluk Bluk Oto - Sepertinya pengguna sepeda motor diatas 250 cc harus bersiap untuk menjalani tes tambahan dikarenakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI kini menggolongkan SIM C khusus motor berdasarkan kapasitas mesin, yang dimana untuk pengguna sepeda motor diatas 250 cc harus memiliki SIM C1.

Penambahan jenis SIM C tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Irjan Pol Aan Suhanan selaku Kakorlantas Polri menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 tersebut bertujuan untuk menguji kepastian kemampuan dan kompetensi berkendara pengguna motor diatas 250 cc dikarenakan motor jenis tersebut memiliki spesifikasi yang berbeda dari motor kebanyakan yang memiliki kapasitas dibawah 250 cc.

"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kompetensi itu kan ada 'skill'-nya, nanti diuji oleh satpas ini. Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas," ujarnya.

Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021 namun baru direalisasikan pada tahun ini.
 
"Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lalu apa saja yang membedakannya antara cara memperoleh SIM C biasa den SIM C1?

Yang pertama ialah calon pemohon pembuatan SIM C1 wajib memiliki SIM C yang aktif minimal setahun setelah waktu penerbitan SIM C. 

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Irjen Pol Aan.

Selain memiliki SIM C minimal 1 tahun, sistem tes untuk mendapatkan SIM C1 juga berbeda dikarenakan tesnya akan menggunakan sepeda motor berkapasitas 500 cc. Sehingga, trek untuk melakukan tes lebih lapang dari trek tes SIM C biasa.
 
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " ujar Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri dikutip dari Antara.

Dikutip dari detikOto, Korlantas polri sudah menyiapkan sebanyak 32 unit Hunter Scrambler SK500 sejak 2023 silam untuk digunakan dalam ujian SIM C1. 


Penulis: M Tegar Alhamsyah

Editor: William Surjana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama