Siap-Siap, NIK KTP Akan Terintegrasi Dengan SIM, Efektif Tahun Depan!

Sumber Gambar: SEVA

Sluk Bluk Oto - Mulai tahun 2025 mendatang, Korlantas Polri berencana akan menggunakan NIK KTP sebagai sistem penomoran pada SIM pengendara di Indonesia. Penggunaan data NIK KTP tersebut dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data pada SIM pengendara.

Penggunaan data NIK KTP selain untuk mempermudah pendataan, juga dapat diterapkan untuk menertibkan data-data yang ada pada SIM yang dimana kasus duplikasi nomor SIM seringkali terjadi ketika proses pembuatan sehingga ada kemungkinan pemegang SIM memiliki domisili yang berbeda-beda dalam satu SIM.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, pada Kamis (6/6).

Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.

Sistem penomoran baru pada SIM ini ditargetkan akan mulai efektif pada 1 Juni 2025, yang dimana momen tersebut dimulai dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat terhadap sistem penomoran baru tersebut. Pengendara yang sudah memiliki SIM sebelumnya juga tidak disarankan untuk terburu-buru untuk melakukan pergantian selama SIM tersebut masih berlaku.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.


Penulis: M Tegar Alhamsyah

Editor: William Surjana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama